Komisaris PT Synerga Tata dan Pejabat PT Surveyor Indonesia Digarap Kejagung Soal Daging Sapi-Rajungan - Tim penyidik Kejaksaan Agung (kejagung) memeriksa dua saksi terkait korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kedua saksi yang diperiksa yaitu ARS selaku Senior Legal Officer PT Surveyor Indonesia dan YS, Komisaris PT Synerga Tata Internasional.
"ARS diperiksa terkait kasus korupsi SKEBP daging sapi PT Surveyor Indonesia untuk tersangka BI dan LHL," katanya dalam keterangannya, Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Impor Rajungan PT Surveyor Indonesia, Eks Konsultan Kementerian BUMN Diperiksa
Sedangkan Komisaris PT Synerga Tata Internasional berinisial YS diperiksa terkait korupsi SKEBP rajungan PT Surveyor Indonesia.
"YS diperiksa untuk tersangka BI dan AN," katanya.
Kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan PT Surveyor Indonesia.
Eks Dirut Synerga Tata Jadi Tersangka
Ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Synerga Tata Internasional Lukmanul Hakim ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ekspor Daging Sapi dan Rajungan PT Surveyor Indonesia
Lukmanul Hakim (LH) selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (STI) periode 2018-2019 ditetapkan menjadi tersangka ketiga.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan penetapan tersangka baru itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah menetapkan seorang tersangka saudara LH," katanya.