Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 wajib memiliki akun di aplikasi e-Coklit.
E-Coklit adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU) untuk mempermudah petugas dalam pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Umum.
Coklit kepanjangan dan cocokan dan penelitian. Jadi e-Coklit adalah pencocokan dan penelitian data pemilih secara elektronik oleh Pantarlih Pemilu 2024.
Jadi, Pantarlih yang akan bertugas menginput data ke aplikasi e-Coklit setelah melakukan coklit manual. Sehingga seorang Pantarlih wajib punya akun di e-Coklit.
BACA JUGA: Begini Cara Gunakan Aplikasi e-Coklit oleh Pantarlih untuk Pemilu 2024
BACA JUGA:Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih Pemilu 2024, Begini Caranya Satu Akun Satu Device
Selain sebagai input data, e-Coklit juga sebagai kontrol Panitia Pemilihan Kecamatan PPK terhadap petugas Pantarlih yang melakukan coklit.
Namun perlu diperhatikan jika, aplikasi E-Coklit hanya bisa digunakan oleh Pantarlih yang sudah secara resmi dilantik oleh PPS desa setempat.
Link Download Aplikasi e-Coklit
Untuk pemasangan aplikasi E-Coklit ini, tiap Pantarlih wajib memperhatikan sistem HP-nya sesuai spesifikasi android minimal OS 6.
Link download aplikasi e-Coklit nantinya dibagikan oleh PPS desa masing-masing.
Jadi aplikasi e-Coklit tidak bisa didapat lewat download di Play Store atau browser.
Sebab, dalam aplikasi E-Coklit memuat seluruh data pemilih, oleh karena itu hanya boleh diakses oleh pihak terkait dan wajib di rahasiakan keberadaan data tersebut.
BACA JUGA: KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Kabupaten Karawang, Butuh 6.884 Petugas Pantarlih
BACA JUGA:KPU Provinsi Ini Butuh 3.464 Pantarlih Untuk Pemilu 2024, Segera Daftar dan Besaran Gajinya Segini
Cara Gunakan Aplikasi e-Coklit
- Unduh aplikasi e-Coklit dari link yang disediakan oleh KPU Kabupaten Kota.