Ini Alasan Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Athallah

Ini Alasan Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Athallah

Khanaya dan Hasya Athallah.--

Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Athallah Dicabut Polisi Setelah Lakukan Rekonstruksi Ulang - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya Athallah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Pertama, mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin 6 Februari 2023.

 BACA JUGA:AKBP Purn Eko Setio, Penabrak Hasya Athallah Dipolisikan, Polda Metro: Sedang Didalami

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

"Kedua, rehabilitasi nama baik (Hasya Athallah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.

Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi ulang kecelakaan (Hasya Athallah) pada Kamis (2/2) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Rekonstruksi kecelakaan Hasya Athallah juga mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan seperti kelompok mahasiswa.

 BACA JUGA:Bikin Mewek, Ini Pesan Terakhir Hasya Athallah Sebelum Meninggal Dunia

"Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak," kata Trunoyudo.

Kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022.

Rekonstruksi ulang ini dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan sejumlah pihak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: