JAKARTA, FIN.CO.ID - AKBP (Purn) Eko Setio BW, penabrak mahasiswa UI Muhammad Hasya Athallah Syaputra dipolisikan.
AKBP (Purn) Eko Setio dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh keluarga Hasya Athallah dengan tuduhan pembiaran terhadap korban Hasya Athallah sehingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya tengah mendalami laporan pihak keluarga Hasya Athallah terhadap AKBP (Purn) Eko Setio BW (ESBW).
Tuduhannya AKBP Purn Eko Setio melakukan pembiaran usai peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
BACA JUGA: Rekontruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Athallah, Polda Turunkan Alat Canggih 3D Laser Scanner
BACA JUGA:Video Lengkap Cara Cara Berpakaian Ihram Pria dan Wanita yang Benar, Resmi Kemenag
“Tentu kita akan melakukan proses pendalaman terkait dengan laporan ibunda Hasya dan ayahanda Hasya,” ujarnya, Jumat, 3 Februari 2023.
Dijelaskan Trunoyudo, pendalaman yang dilakukan akan dicocokan dengan hasil Rekonstruksi ulang kecelakaan yang dilakukan pada hari Kamis, 2 Februari 2023 di lokasi kejadian.
“Ini masuk bagian dari pada itu tentu hasilnya nanti kita dalami,” jelasnya.
BACA JUGA: Bikin Mewek, Ini Pesan Terakhir Hasya Athallah Sebelum Meninggal Dunia
Diektahui, kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, melaporkan AKBP Purn Eko Setio BW ke Polda Metro terkait dugaan kelalaian memberikan pertolongan dalam kecelakaan.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 2 Februari 2023.
“Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023,” ujarnya, dalam keterangannya.
“Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami," tandasnya.