Pemerkosa Sepupu di Kresek Tangerang di Ringkus Polisi Setelah Buron 8 Bulan

Pemerkosa Sepupu di Kresek Tangerang di Ringkus Polisi Setelah Buron 8 Bulan

Pelaku M (28) pemerkosa sepupu saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolsek Kresek--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Delapan bulan buron, M (28), pelaku pemerkosa anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang diringkus aparat Polsek Kresek. 

Pelaku pemerkosa yang masih sepupu itu diciduk di tempat persembunyiannya di daerah Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 12 Januari 2023.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja menjelaskan, usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri.

BACA JUGA:Penyelundupan Sabu Kualitas Nomor Satu Lewat Kancing Gaun Khas India Terbongkar

Aksi pemerkosaan pelaku itu terjadi pada Minggu 8 Mei 2022 di daerah Kresek, Kabupaten Tangerang.

"Korban seorang anak perempuan di bawah umur yang tak lain masih sepupu tersangka M," kata Sigit, Sabtu 4 Februari 2023.

Sigit menjelaskan, awalnya pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa minuman beralkohol.

Di rumah korban, hanya ada korban karena pada saat itu, orang tua korban sedang ziarah ke daerah Cirebon.

BACA JUGA:Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Jajaran Korps Adhyaksa, Jangan Boros, Tamak dan Rakus

"Pelaku kemudian memaksa korban meminum minuman beralkohol tersebut," terangnya. 

Awalnya, korban menolak namun pelaku memaksa sambil mengancam akan memukuli korban.

"Usai memaksa korban meminum minuman keras, pelaku kemudian memperkosa korban," ujarnya. 

Korban tidak berdaya karena diancam dengan kekerasan oleh pelaku. Usai menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri.

BACA JUGA:4 Cara Menghindari Orang Toxic dan Penjelasan Apa Itu Toxic People

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: