Bantah RS Darurat Covid-19 Jadi Sarang Kuntilanak, Kementerian PUPR Siap Kelola Kembali Wisma Atlet Kemayoran

Bantah RS Darurat Covid-19 Jadi Sarang Kuntilanak, Kementerian PUPR Siap Kelola Kembali Wisma Atlet Kemayoran

Tower Rusun Wisma Atlet Kemayoran yang sempat dijadikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (Dok Kompu Ditjen Perumahan)--

BACA JUGA:8 Isu Strategis Bidang Perumahan Jadi Fokus PUPR Tahun 2023, Termasuk Penataan Kota Kumuh dan IKN

BACA JUGA:Memandang IKN, Meletakkan Tonggak Sejarah Peradaban Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

Lebih lanjut, Iwan juga menegaskan bahwa Kementerian PUPR juga tetap menjaga aset negara dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara sebagai pemilik aset bangunan tersebut. 

Pasalnya, lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan merupakan milik Kementerian Sekretariat Negara.

Sebagai informasi, sejak tahun 2020 khususnya dalam proses penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia pemerintah mengalihfungsikan Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC). 

Ratusan ribu masyarakat yang terpapar virus Covid-19 kala itu di isolasi dan mendapatkan perawatan intensif dari petugas medis agar bisa kembali pulih dan sehat dan terhindar dari virus tersebut.

BACA JUGA:Pemerintah Kucurkan Anggaran Puluhan Triliun Untuk Program FLPP, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Profil Bendungan Sepaku Semoi, Jurus PUPR Penuhi Kebutuhan Air Baku Hingga Pengendali Banjir IKN Nusantara

Saat ini, masa pinjam Wisma Atlet Kemayoran sebagai RSDC-19 oleh BNPB telah berakhir pada 31 Desember 2022. Berdasarkan informasi terakhir, saat ini piham BNPB sedang melakukan perpanjangan peminjaman khusus untuk Tower 6 sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19. 

Setelah masa pinjam tersebut berakhir, pengelolaan Wisma Atlet akan dikembalikan dari BNPB ke Kementerian PUPR.

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan juga telah membahas percepatan serah terima aset bangunan gedung berupa Rusun Wisma Atlet dengan Kementerian Sekretariat Negara.

Ditargetkan tahun ini proses serah terima dan kewenangan pemanfaatan Wisma Atlet Kemayoran akan diserahkan Kementerian PUPR pada Kementerian Sekretariat Negara sebagai pemilik aset dari wisma tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: