JAKARTA, FIN.CO.ID- Artikel ini membahas gaji PPPK Guru 2022 yang saat ini sedang dalam proses perekrutan.
PPPK Guru merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Jadi PPPK Guru bekerja dalam masa waktu yang ditentukan. Atau istilah lainnya disebut pegawai kontrak.
PPPK Guru berbeda dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Sebab ASN adalah pegawai pemerintah tetap. ASN juga memiliki gaji pensiun alias tunjangan hari tua.
Namun begitu, antara ASN dan PPPK Guru sama-sama mendapat gaji tunjangan dari pemerintah.
BACA JUGA: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda, Sampai Kapan?
BACA JUGA:Pengumuman PPPK Guru 2022 Ditunda gurupppk.kemdikbud.go.id Alasan dan Waktu Pasti Pengumuman Dinanti
PPPK Guru juga tidak bisa mendapat jabatan dan pangkat. PPPK guru juga tidak bisa mengajukan pemindahan kerja.
Berikut Gaji PPPK Guru sesuai golongan:
Gaji PPPK Guru
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800