Kemkominfo Minta Penyedia Layanan Medsos Takedown Konten Ngemis Online

Kemkominfo Minta Penyedia Layanan Medsos Takedown Konten Ngemis Online

Ilustrasi Konten Ngemis Online di TikTok, Ilustrasi oleh JoshuaWoroniecki dari Pixabay--

Marak fenomena ngemis online membuat Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk turun tangan.

 

Akibatnya Mensos Risma keluarkan surat edaran bagi Pemerintah Daerah (Pemda), untuk tindak pelaku ngemis online di media sosial.

 

Sebelumnya, Mensos memang pernah berjanji akan menindaklanjuti hal ini.

 

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah," kata Menso Risma baru-baru ini.

 

"(ngemis online) itu memang engga boleh," tegasnya.

 

Larangan tentang ngemis online ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023. 

 

Surat edaran ini tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya. 

 

Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota dihimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: