Namun bukan hanya ngemis offline, ngemis online di media sosial juga dianggap sebagai bentuk ekspoloitasi lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
BACA JUGA:Jhon Lbf Ancam Keras TikToker Konten Ibu Guyur Air: Saya Pastikan Masuk Penjara
Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi.
Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Surat edaran ini sekaligus meminta Pemda untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.
BACA JUGA:Mengenal Game Pocket Girl yang Sedang Viral di Tiktok
BACA JUGA:Cara Download Video TikTok Pakai TikTok Downloader Online
Seperti diketahui, balakangan marak konten ngemis online di TikTok, yang banyak melibatkan lansia.