Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Rancang Perampokan dari Dalam Lapas

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Rancang Perampokan dari Dalam Lapas

Polisi menggiring mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Santoso di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (27/1/2023). ANTARA/Willi Irawan--

Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku (selain Samanhudi Anwar), sementara dua pelaku lainnya masih buron.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: