Tamara Bleszynski Digugat Rp34 Miliar oleh Saudara Kandung, Ada Apa?

Tamara Bleszynski  Digugat Rp34 Miliar oleh Saudara Kandung, Ada Apa?

Artis Tamara Blszynski -@tamarablszynskiofficial-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Baru-baru ini Artis ternama Tamara Bleszynski digugat Rp 34 miliar ke pengadilan oleh saudara kandungnya.

Tamara Bleszynski digugat saudara kandungnya bernama Ryszard Bleszynski  ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkasa (SIPP) PN Jakarta Selatan. Layanan gugatan Tamara telah teregister dengan nomor perkara " 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL pada Rabu, 18 Januari 2023.

Sidang perkara Bleszyski bersaudara akan dimulai pada Rabu, 8 Februari 2023.

Lalu apa yang terjadi antara Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski yang harus berurusan di meja hijau?

BACA JUGA:Neymar Suka Video Klip Pink Venom, Muncul Foto Bareng Lisa BLACKPINK

BACA JUGA:Mangkujiwo 2, Balas Dendam Brotoseno yang Bersimbah Darah hingga Ritual Kuntilanak

Permasalahan ini terjadi pada tahun 2001, Tamara dan Ryszard sepakat untuk mengobati pengobatan ayahnya.

Tetapi kesepakatan mereka tidak berjalan lancar sehingga Rszard menggugat Tamara.

Dari SIPP PN Jakarta Selatan, Ryszard dalam petiumnya mengaku alami kerugian dari Tamara sampai Rp4.022.335.099.

Berikut Gugatan Ryszard Blszynski ke Tamara

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai  berikut.

Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo sebesar USD 51.525.92.

Kerugian sebesar USD 51.525.92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh pengguat akan memperoleh keuntungan Rp 4.022.335.099.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: