Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Kerja 15 Bulan Gaji Lumayan

Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Kerja 15 Bulan Gaji Lumayan

PPK dan PPS Pemilu 2024. --

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Berikut adalah tugas dan wewenang Petugas Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Masa kerja 15 bulan dengan gaji per bulan lumayan. 

Sebagaimana diketahui, seleksi pendaftaran PPS pemilu 2024 telah dibuka sejak 18 Desember 2022. Proses seleksi PPS Pemilu 2024 sudah diselesaikan, yang meliputi tes tertulis hingga wawancara. 

BACA JUGA:Kerja Cuma 15 Bulan, Ini Tugas dan Kewajiban serta Gaji PPS Pemilu 2024

BACA JUGA:Cara Menggunakan Google Meet, Rapat Online Bisa Lewat Laptop Atau Hp

Penetapan PPS Pemilu 2024 juga sudah dilakukan pada 13 Januari 2023 lalu, artinya para anggota PPS Pemilu 2024 sudah mulai bekerja saat ini, hingga 15 bulan ke depan usai pemilu selesai. 

Lalu, apa saja tugas wewenang kewajiban PPS Pemilu 2024? simak pembahasannya pada artikel ini.

Apa Itu PPS Pemilu 2024?

Berdasarkan peraturan yang berlaku, PPS adalah panitia yang dibentuk dari KPU di tingkat kabupaten dan kota di sebuah provinsi tertentu.

Mereka nantinya akan menyelenggarakan pemilu untuk tingkat desa maupun kelurahan dengan berbagai nama lainnya.

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu di Pemilu 2024 hingga Masa Kerjanya

BACA JUGA:Cara Cek Bansos Pakai KTP di Situs Cekbansos.kemensos.go.id, Gampang Banget

Dengan demikian, ada aturan resmi dan juga tertulis soal PPS ini di Indonesia.

Tugas Wewenang Kewajiban PPS Pemilu 2024

Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan juga kewajibannya, PPS merujuk pada aturan tertentu. Aturan tersebut adalah pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: