Gempa Cianjur, Kenali Wilayah Rentan Patahan Cugenang, Jangan Dirikan Bangunan di Zona Merah

Gempa Cianjur, Kenali Wilayah Rentan Patahan Cugenang, Jangan Dirikan Bangunan di Zona Merah

Gempa Cianjur--

JABAR, FIN.CO.ID - Lebih dari 2 bulan wilayah Cianjur, Jawa Barat dan sekelilingnya kerap jadi langganan gempa. 

Telah ratusan kali gempa terjadi di wilayah yang sama pada lokasi gempa pertama.

Hari ini saja ada gempa susulan dangkal dengan kemampuan Magnitudo 4,3 yang dirasa sampai Sukabumi dan Bogor.

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Rp69 Juta Seharusnya Rp98 Juta, Kemenag: Sisanya Dibayar BPKH

Gempa bumi Cianjur bermula dari serangkaian gempa terjadi di tanggal 21 November 2022 pukul 13:21:10 WIB.

Episenter gempa ada pada koordinat 6,84 LS - 107,05 dan kedalaman 11 km dengan magnitudo 5,6.

Saat gempa itu, telah ada pemetaan lokasi rawan gempa yang beresiko untuk jadi permukiman atau bangunan.

Ini dilakukan sesudah ada penemuan baru dan pertama kalinya soal Patahan Cugenang.

BACA JUGA:Kenapa Baju Baru Harus Dicuci sebelum Digunakan? Ini Jawabnya

BMKG sempat sampaikan verifikasi lapangan di wilayah Kampung Rawacina, Desa Nagrak lalu ke Kampung Cisarua, Desa Sarampad.

Kemudian verifikasi lapangan dilanjutan ke Desa Cijedil, Desa Ciputri sampai Desa Ciherang.

"Hasil dari verifikasi, dibuat 3 zona bahaya gempa bumi yaitu Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange) dan Zona Bersyarat (Kuning). Zona Terlarang (Merah) mempunyai kriteria Zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0 - 10 meter ke kiri dan ke kanan tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan tinggi sekali karena deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi pergerakan tanah (longsor)," terang BMKG.

Adapun rekomendasi yang BMKG beri pada Zona Terlarang ini yaitu zona harus dikosongkan/bangunan yang ada direlokasi, tidak diperbolehkan pembangunan kembali dan pembangunan baru.

BACA JUGA:Info Gempa Bumi Terkini Cianjur BMKG, Magnitudo 4,3 Kedalaman 10 Km

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: