Booster Kedua COVID-19 Dimulai Selasa Tanggal 24 Januari 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Di Sini

Booster Kedua COVID-19 Dimulai Selasa Tanggal 24 Januari 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Di Sini

Ilustrasi Vaksin--Google Photos

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia sudah mengkonfirmasi bagi masyarakat umum berusia di atas 18 tahun untuk menerima suntikan vaksin virus corona (Covid-19) dosis keempat atau booster kedua di Indonesia.

BACA JUGA:Siap-Siap! Booster Kedua COVID-19 Dimulai Selasa 24 Januari 2023, Ini Syarat dan Jenis Vaksin yang Digunakan

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

BACA JUGA:Kenali Penyebab Sindrom Iritasi Usus Besar agar Bisa Dihindari

Jenis vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Vaksin juga sudah melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), serta memperhatikan ketersediaan vaksin Covid-19 yang ada.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan DKI Ingatkan Warga Untuk Imunisasi Campak Anak, Gratis dari Pemerintah

Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementrian Kesehatan menginfokan syarat untuk mendapatkan vaksin adalah diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster yang pertama.

Kemudian untuk cara mendaftarnya harus dengan datang ke faskes dan mendapatkan vaksin booster kedua secara gratis.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Brigita

Tentang Penulis

Sumber: