Pulih dari Sakit, Lukas Enembe Dijebloskan ke Rutan KPK
KPK mencabut status penundaan penahanan Lukas Enembe setelah mantan Gubernur Papua itu dianggap telah pulih. KPK langsung tahan Lukas Enembe di rutan KPK.
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.