Pembatasan Usia Dihapus, Nomor Porsi Haji 2023 Bisa Diketahui via Layanan Online Resmi

Pembatasan Usia Dihapus, Nomor Porsi Haji 2023 Bisa Diketahui via Layanan Online Resmi

Ilustrasi keberangkatan jemaah haji.-RIKHI FERDIAN-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tahapan penyiapan awal keberangkatan beribadah haji tahun 2023 mulai dilaksanakan pemerintahan.

Calon jamaah dapat cari info prediksi keberangkatan dengan memeriksa nomor alokasi haji 2023 lewat layanan online resmi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah telah tanda-tangani persetujuan kuota haji yang didapat Indonesia untuk tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah.

BACA JUGA:Download Stumble Guys Mod Apk Unlimited Money and Gems Januari 2023 100 Persen Working! Klik di Sini Praktis

Perincian kuotanya terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.

Ditambahkan juga kuota untuk petugas sejumlah 4.200 kursi.

Adapun pada tahun 2023, pembatasan usia calon jemaah haji telah dihapus.

BACA JUGA:Update Kasus Pembunuhan Berencana Racun Pestisida Dalam Kopi di Bekasi, Ini Kesaksian Tetangga Pelaku

Tidak ada penentuan persyaratan keberangkatan cuma untuk usia di bawah 65 tahun, seperti yang berlaku pada tahun sebelumnya, yakni saat Pandemi Covid-19.

Karena itu, semua calon jemaah dari semua usia dapat mengharapkan bisa dipanggil untuk berhaji di tahun ini.

Untuk calon jemaah yang telah mendaftarkan ibadah haji di pengelola perjalanan, dan sudah membayar setoran awal, tentu mendapatkan nomor alokasi yang tercantum di arsip registrasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota.

Nomor porsi yang terdiri dari 10 digit angka ini jadi bukti pembayaran perjalanan beribadah haji.

BACA JUGA:Soal Biaya Haji 2023, Masyarakat Diminta Bersabar Tunggu Keputusan Final

Dengan nomor porsi , calon jemaah bisa mengawasi prediksi keberangkatan lewat layanan resmi online yang Kemenag siapkan dan mudah diakses menggunakan koneksi internet.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: