News

Situs Pemda Disusupi Judi Online, Begini Penjelasan Kemenkominfo

fin.co.id - 20/01/2023, 14:13 WIB

Tangkapan Layar Website BPKAD Kota Bekasi Diretas jadi Situs Judi Online

JAKARTA, FIN.CO.ID - Puluhan situs pemerintah daerah (Pemda), sekolah dan perguruan tinggi disusupi judi online.

Terkait semakin banyaknya situs publik  yang disusupi judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan pihaknya menyiapkan ruang klarifikasi bagi para penyelenggara sistem elektronik (PSE) baik Pemerintah Daerah, sekolah maupun universitas yang situs website-nya disusupi situs judi online.

"Kita ingin minta penjelasan mengapa ini (judi online) bisa masuk. Sistem proteksi-nya seperti apa. Jadi kita minta penjelasan kepada mereka," katanya seperti dilansir Antara, Jumat, 20 Januari 2023.

BACA JUGA: Situs Pemerintahan Terhubung dengan Situs Judi Online? Ini Rekomendasi BSSN

BACA JUGA:PT Bluebird Buka Lowongan Kerja untuk SMA SMK hingga S2, Cek Formasi dan Persyaratannya di Sini GRATIS

Menurutnya, situs pemerintah daerah dan universitas merupakan sistem elektronik dengan kategori publik.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 71 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), Kemenkominfo memang diamanatkan untuk mengawasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) tidak hanya dari sektor privat tapi juga sektor publik.

Ketika terjadi insiden yang membahayakan sistem elektronik, proses klarifikasi dibutuhkan oleh Kemenkominfo sebagai pengawas untuk menilai tingkat kelalaian PSE terkait.

Jika ditemukan kelalaian dalam tanggung jawabnya mengamankan sistem elektronik, maka nantinya PSE terkait akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kefatalan kerentanan-nya.

BACA JUGA: Kemenkominfo Cegah Judi Online dengan Literasi Digital

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 untuk SMA dan SMK Siap Dibuka, 6 Kementerian Sediakan Banyak Formasi

"Kita bisa sanksi itu (PSE) tergantung tingkat kelalaiannya. Ada banyak tingkat sanksi mulai teguran hingga penutupan akses sehingga sistemnya tidak bisa lagi diakses," ujar Usman.

Dalam PP 71/2019 beberapa sanksi yang bisa dikenakan terhadap PSE yang lalai memenuhi kewajiban-nya di antaranya teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, serta dikeluarkan dari daftar resmi PSE terdaftar.

Sebelumnya, dalam beberapa bulan terakhir ditemukan situs-situs website baik dari Pemerintah Daerah, sekolah, maupun universitas yang mengandung muatan judi online.

Admin
Penulis
-->