Beli Gas Elpiji 3 Kg Gunakan KTP, Begini Respon DPRD Kota Bekasi

Beli Gas Elpiji 3 Kg Gunakan KTP, Begini Respon DPRD Kota Bekasi

Elpiji Gas 3 Kg atau tabung melon-dok fin.co.id-dok fin.co.id

BEKASI, FIN.CO.ID - Rencana Pembelian gas elpiji 3 kg atau gas melon dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mendapat respon dari DPRD Kota Bekasi Jawa Barat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto menyebut rencananya akan diimplementasikan tahun ini sudah tepat.

Sebagai pihak yang membidangi ekonomi, keuangan, dan pendapatan daerah, ia menilai hal tersebut dapat meminimalisir pembelian gas subsidi yang salah sasaran.

"Prosedur yang sangat tepat, gas yang 3kg untuk orang yang tidak mampu. Kalau dipakai juga orang yang mampu, stoknya tiap hari akan habis," ungkap Murfati Lidianto, Kamis 19 Januari 2023.

BACA JUGA:Jangan Panik Soal Harga dan Stok BBM-Elpiji, Ini Penjelasan Detail dari Sekjen Kementerian ESDM dan Pertamina

BACA JUGA:Samsung Galaxy A14 5G, Smartphone Perdana Samsung di 2023, Ini Specs dan Harganya

Selain itu ia juga menyarankan, untuk membeli gas elpiji 3kg di pom bensin hanya bisa mendapatkan satu saja berdasarkan KTP. 

"Teknis penjualan saya lihat banyak diberikan dari pom bensin, nah dari pom bensin itu jangan untuk orang yang jual, kan biasanya orang beli untuk jual lagi, nah usahakan satu KTP cuma satu," terangnya.

Namun Murfati Lidianto menyampaikan, untuk gas elpiji yang berukuran 12 Kg bisa tetap dibeli oleh masyarakat di pertokoan Kota Bekasi.

BACA JUGA:Catat! Aturan Beli Gas Melon Pakai KTP; Belum Berlaku di Kabupaten Tangerang

BACA JUGA:Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Mutasi Kasum TNI dan Pangkogabwilhan

"Kalau yang gede-gede, yang 12 kilogram itu bisa dibeli di toko-toko," jelasnya.

Secara terpisah Analis Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Eko Wijatmiko mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.

"Itu kebijakan pusat, masih menunggu, karena kewenangan Kementerian ESDM," ucap Eko Wijatmiko.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: