Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE di Kota Tangerang

Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE di Kota Tangerang

Dokumentasi Launching Tilang Elektronik (ETLE) oleh Polres Metro Tangerang Kota-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Lebih dari sepekan diterapkan, kamera tilang elektronik di Kota Tangerang sudah merekam 213 pelanggar lalu lintas.

Untuk diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di Kota Tangerang tepatnya di Jalan Daan Mogot KM 27, sejak 9 Januari 2023 lalu.

BACA JUGA:Skrining 13 Kecamatan, 51 Warga Benda Kota Tangerang Mengidap TBC

BACA JUGA:Link Download Garena Free Fire MAX OB38 Terbaru 2023 Untuk Android dan iOS, Permainan Makin Seru Gaes!

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sambodo mengatakan, dalam sepekan terakhir sudah ada 213 pelanggar lalu lintas, baik roda dua maupun roda empat.

Dia merinci, adapun para pengendara yang melanggar yakni tidak menggunakan sabuk pengaman 60,8 persen, tidak memakai helm sebanyak 37,08 persen, dan menggunakan handphone saat berkendara 2,34 persen.

"Ratusan pengendara yang melanggar sudah dikirimkan surat tilang ke alamat masing-masing," kata Kompol Joko, Rabu 18 Januari 2023.

Dia menuturkan, para pelanggar yang terekam kamera ETLE tersebut didominasi pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

BACA JUGA:Dinilai Minim Prestasi Padahal Disokong Anggaran Fantastis, Komisi II Bakal Panggil KONI Kabupaten Tangerang

BACA JUGA:GB WhatsApp 10.20 Download Jadi Trending Google Pencarian, Bisa Menyembunyikan Status Online

Dia pun mengimbau seluruh pelanggar yang sudah menerima surat tilang untuk segera melakukan verifikasi di posko ELTE yang telah disiapkan Polres Metro Tangerang Kota.

"Para pelanggar dapat memproses surat tilangnya dengan mendatangi Posko ETLE di Mapolrestro Tangerang Kota," ujarnya.

Dia pun berharap, pemberlakuan tilang elektronik bisa meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berkendara.

Sehingga masyarakat bisa selalu tertib dalam berlalu lintas.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: