Besok JPU Bacakan Tuntutan untuk Bharada E, Ini Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J

Besok JPU Bacakan Tuntutan untuk Bharada E, Ini Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Bharada E bersaksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan --pmjnews

“Bukannya belum siap, tapi para terdakwa lain dalam kasus yang sama dan berkas yang berbeda belum diperiksa jadi takut mempengaruhi keterangan yang diberikan,” ujar Ketut.

Selain Bharada E, terdakwa lain juga menghadapi sidang pembacaan tuntutan JPU, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

BACA JUGA:Terungkap Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E: Memang Harus Dikasih Mati Anak Itu Chad, Nanti Kamu yang Bunuh

BACA JUGA:Klik Link Download GB WhatsApp Terbaru 2023 di Sini, Lalu Instal dan Aktifkan di PC Laptop dan Macbook

Berdasarkan data dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadwal sidang pembunuhan Brigadir J pekan ini, yakni Senin (16/1) sidang tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Kemudian hari Selasa (17/1) sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo. Dan hari Rabu (18/1) sidang tuntutan terdakwa Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi.

Terkait kesiapan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf pekan ini apakah sesuai jadwal atau akan ada penundaan, Ketut menyatakan pihaknya semaksimal mungkin berupaya menuntaskan pembuktian perkara ini di persidangan, sesuai azas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

“Kita lihat kedepannya, kami bukan robot,” kata Ketut.

BACA JUGA:Ayah Brigadir J Blak-blakan ke Keluarga Bharada E: Tidak Ada Orang Tua Inginkan Anaknya Jadi Pembunuh

BACA JUGA:Kawal Pemilu 2024, Ini Sejumlah Larangan Untuk Seluruh Anggota Polri

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengeluarkan jadwal persidangan perkara obstruction of justice (perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J), pada Senin (16/1) sidang untuk terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa.

Sidang selanjutnya hari Selasa (17/1) untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin dengan agenda keterangan saksi dan ahli meringankan.

Selanjutnya hari Kamis (19/1), sidang untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, agendanya pemeriksaan ahli dari terdakwa dan pemeriksaan ahli a de charge (pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa).

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: