Ini Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN yang Baru

Ini Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN yang Baru

Ini Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN yang Baru, Image Source: Mobike JKN--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

 

Penyesuaian tarif peserta JKN berlaku untuk pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

 

Penyesuaian tarif peserta JKN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023. 

 

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan di Depok Bisa Akses Layanan JKN-KIS Dengan Mudah, Caranya Cukup Tunjukkan Ini

 

Penyesuaian tarif peserta JKN sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik, selain itu dalam aturan ini bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL. 

 

Dalam penyesuaian tarif peserta JKN ini, nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.

 

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” Ujar Menkes Budi G. Sadikin Sabtu (14/1).

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: