Dugaan Korupsi Dana Bansos DKI Mencuat, Begini Komentar PSI

Dugaan Korupsi Dana Bansos DKI Mencuat, Begini Komentar PSI

Ilustrasi bansos-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras dugaan korupsi program bansos (bantuan sosial) pada 2020 sebesar Rp 2,85 triliun di DKI Jakarta.

PSI menuntut proses hukum buat mereka yang turut serta.

"Melakukan korupsi dari dana bansos adalah hal sangat bengis dan tidak berperikemanusian. Bayangkan, dana untuk rakyat yang sangat membutuhkan malah masuk ke kantong sendiri. Aparat hukum, khususnya KPK, harus selekasnya bergerak. Mereka yang terlibat harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya," kata Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Januari 2023.

Hukuman seumur hidup patut dikasih ke mereka yang terlibat untuk menunjukkan negara tidak bermain-main dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:TAPD Coret Anggaran Pengadaan Alkes, DPD Penjara DKI: Sudah Betul Itu!

"Ini saatnya membuktikan bahwa negara hadir dalam pemberantasan korupsi. Jika lembek, jangan heran bila akan kembali terulang lagi di periode mendatang. Semua elemen masyarakat juga harus mengawai proses hukumnya," kata Bimmo.

Dugaan korupsi bantuan sosial ini dibeberkan oleh seorang praktisi media sosial, Rudi Valenka, di akun Twitter @kurawa pada 9 Januari 2023.

Menurutnya, Pemprov DKI saat itu akan mengatasi Pandemi Covid-19 dengan manyalurkan bantuan sosial sebesar Rp 2,85 triliun berbentuk sembako.

Melalui program itu, Rudi mengatakan, Dinas Sosial DKI menunjuk tiga relasi untuk salurkan paket sembako sebesar Rp 2,85 triliun melalui Perumda Pasar Jaya, PT Food Station, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi.

BACA JUGA:Presiden AS Joe Biden Simpan Dokumen Rahasia di Kediaman Pribadi, Partai Republik Tunggu Aksi FBI

Rudi menyebutkan rilis daftar vendor dan suplier penyediaan bansos Pemprov DKI.

Dalam perincian itu, ada banyak vendor dan suplier yang bukan berlatar belakang penyedia bahan makanan, tetapi pengelola parkir hingga kontraktor bangunan.

"Tweet @kurawa ini wujud kegemasan masyarakat. Kita perlu apresiasi dan dorong masyarakat untuk terus bersuara untuk memberantas korupsi. Sudah sesuai UU Topikor," tutup Bimmo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: