Pimpinan Geng Motor Centrum Ditangkap Polres Garut, Statusnya Tersangka

Pimpinan Geng Motor Centrum Ditangkap Polres Garut, Statusnya Tersangka

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukkan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus geng motor di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (11/1/2023). (ANTARA/Feri Purnama)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pimpinan geng motor Centrum ditangkap Polres Garut kerena meresahkan masyarakat.

Polres Garut menangkap seorang pemuda yang menjadi pimpinan geng motor bernama Centrum. 

Pimpinan geng motor Centrum melakukan konvoi secara ugal-ugalan di jalan raya dengan membawa senjata tajam hingga meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Begal Motor Siang Bolong di Bekasi, Dua Pelaku Meninggal Dunia Diamuk Massa

"Pimpinan Centrum sudah kita amankan dan itu sudah naikkan status tersangka, sudah ditahan," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus geng motor di Mapolres Garut, Jawa Barat, Rabu 11 Januari 2023.

Kapolres mengatakan pimpinan geng motor berinisial MHR itu merupakan satu dari 17 anggota geng motor Centrum yang melakukan konvoi ugal-ugalan di jalan raya.

Namun, anggota geng motor lainnya masih berstatus di bawah umur atau pelajar, ada juga anggota lainnya yang dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai peraturan daerah.

Khusus tersangka MHR, kata Kapolres, diketahui membawa senjata tajam saat melakukan konvoi yang tujuannya mencari keributan di jalan raya.

BACA JUGA:4 Anggota Geng Motor Brigez dan Valvoline di Tangerang Dibekuk Polisi karena Serang Warga Tangerang

"Yang melakukan tindak pidana itu adalah satu orang usia di atas umur, yaitu saudara MHR. Dia berperan memimpin kegiatan tersebut dengan membawa sajam (senjata tajam) berupa samurai," katanya.

Tersangka MHR dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum dan selanjutnya berkas kasus aksi geng motor akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut untuk proses persidangan.

"Dalam waktu cepat kita akan kirim berkas ke kejaksaan untuk penuntutan," katanya.

BACA JUGA:Begini Cara Polisi Identifikasi Jenazah Angela, Wanita Korban Mutilasi yang Mayatnya Disimpan Selama 1 Tahun

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: