Tok! Delman Monas hanya Boleh Operasi Sabtu-Minggu, Maksimal 4 Penumpang

Tok! Delman Monas hanya Boleh Operasi Sabtu-Minggu, Maksimal 4 Penumpang

Delman kawasan Monas, Jakarta Pusat. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pro dan kontra keberadaan Delman di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, diakhiri dengan pengaturan jam operasional.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat menerbitkan peraturan berkaitan operasional delman.

Dalam aturan operasional itu, delman sebagai kendaraan wisata cuma diperbolehkan beroperasi tiap Sabtu dan Minggu dengan waktu 8 jam.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Siap Patuhi Instruksi Megawati: Saya Siap Laksanakan

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, pihaknya tak pernah melarang kehadiran delman di kawasan Monas. 

Namun, perlu adanya peraturan yang mengakomodir keberadaan delman.

"Keberadaan delman harus diatur. Jadi kebijakan kita, delman dapat beroperasi Sabtu dan Minggu, pukul 08:00-15:00 dan cuma dapat dinaiki empat penumpang," ucapnya, Selasa, 10 Januari 2023.

Selain itu pembatasan jam operasional, jalur delman di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, Utara, Jalan Medan Merdeka Timur dan Jalan Medan Merdeka Barat.

BACA JUGA:Modusnya Diajak ke Pengajian, Wanita di Megamendung Bogor Jadi Korban Penculikan

"Jadi delman tidak direkomendasikan beroperasi di Jalan Sudirman- MH Thamrin, karena dikhawatirkan bisa mengganggu jalan raya," jelasnya.

Menurut Dhany, delman sekarang tidak lagi dikelompokkan sebagai transportasi, tetapi kendaraan pendukung bidang pariwisata.

Maka dari itu, Pemkot Jakarta Pusat mengatur dan memantau kelaikan delman dari sisi kesehatan kuda sampai keamanan kereta untuk menjamin keamanan pengguna.

"Keseluruhannya ada 40 delman yang kita catat. Jumlahnya kelak kita atur. Jamnya akan dibagi dua shift. Nanti delman kita hias lebih menarik dan kusir harus memakai baju ciri khas Betawi," pungkas dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: