Mabuk saat Membunuh, Begini Kronologi Tewasnya Seorang Pria di Cikarang Kabupaten Bekasi

Mabuk saat Membunuh, Begini Kronologi Tewasnya Seorang Pria di Cikarang Kabupaten Bekasi

Pelaku Pembunuh Pria di Cikarang Kabupaten Bekasi Ditangkap, Sempat Kabur ke Semarang--

BEKASI, FIN.CO.ID - Pria berinisial FR (22) pelaku pembunuhan RP (48) di Bekasi ditangkap Polres Metro Bekasi saat kabur ke Semarang, Jawa Tengah.

RP ditemukan tewas terkapar di area pintu masuk Ruko Bekasi Fajar, Kawasan Industri MM 2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengungkapkan, peristiwa bermula saat N tengah berada di tempat hiburan ruko Desa Ganda sari bersama istrinya.

BACA JUGA:Targetkan Tangerang Bebas Banjir, Sembilan Unit Embung Bakal Dibangun

"Disana N bertemu dengan pelaku (FR), kemudian cekcok setelah itu terjadilah perkelahian pemukulan, akibat bersenggolan di lantai 3 gedung," kata Kompol Gogo Galesung saat konfrensi pers, Senin 9 Januari 2022.

Menurutnya pihak N memilih untuk pulang dan meninggalkan FR di tempat hiburan, namun pelaku tetap mengikuti korban.

Kompol Gogo Galesung menjelaskan, FR diduga tidak terima terkait keributan dengan N yang terjadi di dalam tempat hiburan.

"N diduga ketakutan hingga kembali ke tempat hiburan malam untuk minta perlindungan kepada RP," ucapnya.

BACA JUGA:Pemkab Bekasi Target Maksimalkan Serapan Anggaran Tahun 2023

Bermaksud ingin melerai keributan antara N dengan FR, korban RP justru menjadi korban usai dibacok dengan celurit yang disimpan di dalam motornya.

"Pelaku kesel korban langsung dibacok, ya kondisinya lagi mabuk semuanya saat itu," ungkapnya.

Atas peristiwa pembacokan tersebut, RP tewas di tempat dengan kondisi luka bacok di bagian perut dan di bawah ketiak.

Kompol Gogo Galesung menegaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan, FR dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: