Dua Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dengan Senjata Api di Kota Bekasi Tertangkap

Dua Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dengan Senjata Api di Kota Bekasi Tertangkap

Dua Orang Komplotan pencuri Motor dengan Senjata Api di kota Bekasi dibekuk Polisi (dok Polres Metro bekasi Kota)--

BEKASI, FIN.CO.ID -- Komplotan spesialis pencuri motor dengan senjata api di kawasan Bekasi, diciduk anggota Resmob Polres Metro Bekasi Kota.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan dilakukan di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih Kota Bekasi. 

BACA JUGA:Siswi MTS 'Digituin' 2 Siswa SMK Bekasi di Rumah Kosong, Ternyata Satu Pelaku Mantan Pacar

BACA JUGA:GB WhatsApp Pro Apk Mod by HeyMods v21.20 Ada di MediaFire, Bisa Download Dari Sini, GRATIS!

Penangkapan bermula usai Anggota Resmob Polres Metro Bekasi Kota mendapat titik persembunyian, usai dilakukan penyelidikan.

"Tim Opsnal Resmob mendapatkan informasi, bahwa dua pelaku mengontrak rumah di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang kita dapat," kata Kompol Erna Ruswing Andari, Kamis 5 Januari 2022.

Menurutnya pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan, dan melakukan penggeledahan di TKP guna mencari barang bukti.

"Kami lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru," ucapnya.

BACA JUGA:Sekelompok Pemuda di Bekasi Cari Musuh, Ketemu Lawan Malah Keok, Satu Tewas di Tempat

BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Gratis Rp1.000.000 Cukup Dengan Daftar Aplikasi, Cek Caranya Disini! Terbukti Membayar

Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, pihaknya menangkap dua pelaku dengan inisial ES (33) dan juga T (30).

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa kunci leter T, kunci magnet dan satu unit motor curian hasil petik di daerah Ciracas," ungkapnya.

Atas temuan barang bukti yang ditemukan di TKP tersebut, kedua pelaku dan juga senjata api dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku dapat dikenakan ancaman pidana, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: