Nasib Terpidana Mati Tak Jelas, Kejagung Ogah Lakukan Eksekusi

Nasib Terpidana Mati Tak Jelas, Kejagung Ogah Lakukan Eksekusi

Ilustrasi eksekusi mati-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Nasib ratusan terpidana mati makin tak jelas. 

Jadwal eksekusi terhadap ratusan terpidana mati yang mendekam di penjara hingga saat ini tak jelas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri menyebut bahwa hingga saat ini belum akan melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati.

Hal tersebut secara gamblang diunggapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.

BACA JUGA:Lapas Cilegon Kirim 58 Napi Terpidana Mati ke Lapas Batu Nusakambangan

BACA JUGA:Tinggal Senderan, Ini Cara Gampang Tambah Saldo DANA hingga Rp1 Juta Langsung Cair

BACA JUGA:Napi Terpidana Mati Dikirim ke Nusakambangan, Akan Dieksekusi?

Dia menyebut bahwa program eksekusi mati terhadap terpidana mati belum ada. 

Sehingga langkah eksekusi terhadap para terpidana mati belum akan dilakukan.

“Hingga saat ini kami belum ada program kesana (eksekusi mati). Mudah-mudahan ada momen untuk itu,” ucap Ketut di sela-sela Rakernas Kejaksaan 2023, Rabu, 4 januari 2023.

Diketahui hingga saat ini ada 274 terpidana mati yang belum dieksekusi. 

BACA JUGA:Tok, Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati

BACA JUGA:Update Lagi Lur! GB WhatsApp Versi v19.50.1, Klik Link Downloadnya Dipastikan Anti Banned

Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 dikenakan pidana mati atas kasus pembunuhan, 90 kasus narkotika, 8 kasus perampokan, 1 terorisme, 1 kasus pencurian, 1 kasus kesusilaan dan 105 pidana lainnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: