Hakim dan Jaksa Datangi TKP Penembakan Brigadir J, Ini Tanggapan Pengacara Putri Candrawathi

Hakim dan Jaksa Datangi TKP Penembakan Brigadir J, Ini Tanggapan Pengacara Putri Candrawathi

Sejumlah personel gabungan kepolisian mengamankan rumah pribadi Ferdy Sambo, Jakarta, Rabu (4/1/2022). -Luthfia Miranda Putri-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa kasus pembunuhan Brigadir J mendatangi eks rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga 46.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Duren Tiga 46 yang dilakukan jaksa dan majelis hakim untuk membuktikan kliennya tidak melihat peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menunjukkan di mana posisi klien kami, Ibu Putri Candrawathi, saat di TKP Rumah Duren Tiga 46, di mana ketika sampai di lokasi, masuk ke kamar, ganti baju, dan posisi pintu tertutup sebelum proses ganti baju dilakukan dan saat dijemput Pak FS keluar kamar melewati daerah mana saja sehingga sama sekali tidak dapat melihat apa yang terjadi saat peristiwa pidana terjadi,” katanya, Rabu, 4 Januari 2023.

Pembuktian tersebut menjadi salah satu prioritas tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam agenda pemeriksaan setempat yang dikabulkan majelis hakim dalam persidangan Selasa, 3 Januari 2023.

BACA JUGA:Pekan Depan Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Berakhir, Langkah Ini akan Diambil PN Jakarta Selatan

BACA JUGA:Update Lagi Lur! GB Whatsapp v21.20, Link Download Anti Banned Ada di Sini

Putri Candrawathi, dalam persidangan sebelumnya, bersaksi bahwa dirinya tidak melihat peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena sedang beristirahat di dalam kamarnya.

Selain itu, ketika Ferdy Sambo mengantar Putri untuk berjalan keluar dari kamar usai penembakan terjadi, Ferdy Sambo mengaku berusaha menempuh jalur yang dapat mencegah Putri melihat peristiwa pembunuhan yang terjadi di Rumah Duren Tiga.

Arman Hanis mengatakan bahwa pemeriksaan di Duren Tiga bertujuan untuk mencocokkan situasi setempat terkait dengan rekaman CCTV di Rumah TKP Duren Tiga 46.

“Di mana di dalam rekaman terlihat almarhum Yosua berusaha kabur atau menghindar saat klien kami, Bapak Ferdy Sambo, mendadak berhenti dan turun dari mobil,” kata Arman Hanis yang juga merupakan pengacara Ferdy Sambo.

JUGA:Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasan Logis dari Saksi Ahli Pidana

BACA JUGA:Ini Deretan Keunggulan GB WhatsApp v19.45.1, Sekalian Langsung Download Aplikasinya di Sini

Arman Hanis menegaskan bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, posisi semua orang di TKP Duren Tiga 46 tidak ada yang dalam penggiringan atau penjagaan Brigadir J agar tidak kabur.

“Termasuk almarhum Yosua terlihat jelas dalam kondisi yang bebas tanpa intimidasi dari siapa pun yang berada di TKP,” kata Arman Hanis.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: antara