Jokowi Cabut PPKM, Bamsoet: Pemerintah Terbukti Mampu

Jokowi Cabut PPKM, Bamsoet: Pemerintah Terbukti Mampu

Ilustrasi pencabutan PPKM. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kebijakan Presiden Jokowi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 30 Desember 2022 mendapat apresiasi dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Seperti diketahui, Pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. 

Pencabutan PPKM dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian selama 10 bulan.

BACA JUGA:Ini Wajah Penculik Anak di Jakarta Pusat, Jika Ada yang Lihat Tangkap dan Serahkan ke Polisi

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah atas kerja keras, langkah, dan kebijakan yang cepat dan tepat dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 yang berlangsung selama dua tahun lebih," ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu, 1 Januari 2023. 

"Pemerintah terbukti mampu memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia, sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia," tambah dia.

Ketua DPR ke-20 itu menegaskan, Pandemi Covid-19 di Indonesia yang makin terkendali menjadi pertimbangan pemerintah mencabut PPKM.

Data kasus Covid-19 tanggal 27 Desember 2022 menunjukkan, kasus harian hanya 1,7 per 1 juta penduduk per harinya. 

BACA JUGA:Hari Pertama Tahun 2023, Tapir Asia Jadi Tamu Hotel Tak Diundang di Malaysia

Sementara, angka positivity rate 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.

Belum lagi dengan tingginya cakupan vaksinasi penduduk yang juga menjadi dasar pencabutan PPKM.

Presiden Jokowi menyebut, kekebalan imunitas penduduk Indonesia di angka 98,5 persen. 

Dari angka tersebut, kekebalan imunitas penduduk secara komunitas sudah sangat tinggi.

BACA JUGA:Toyota Avanza Berisi 10 Penumpang Masuk ke Jurang, Polisi Ungkap Penyebabnya 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: