Apa Penderita COVID Bebas Bepergian di Tempat Umum setelah Pencabutan PPKM?

Apa Penderita COVID Bebas Bepergian di Tempat Umum setelah Pencabutan PPKM?

Apa penderita COVID bebas bepergian di tempat umum, Image oleh ulan tsogerdene dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Apa penderita COVID bebas bepergian di tempat umum?

Seperti diketahui pencabuatan PPKM telah dilakukan Pemerintah sejak akhir tahun 2022 lalu.

Pertanyaannya lagi, apa penderita COVID bebas bepergian di tempat umum setelah pencabutan PPKM?

BACA JUGA:Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang: PPKM Dicabut Tapi Pandemi Belum Berakhir, Tetap Pakai Masker!

Menurut ahli, penderita COVID tetap harus terlebih dahulu menyelesaikan masa isolasi mandirinya (isoman) terlebih dahulu.

Akan tetapi, masa isoman ini bisa dipersingkat, sebagaimana disebut Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof. Tjandra Yoga Aditama.

"Waktu isolasi mandirinya saja dipersingkat, jadi 5 hari," kata Prof. Tjandra via ANTARA.

Prof.Tjandra juga menyarankan orang yang sempat berkontak dengan penderita COVID, untuk memantau diri terkait gejela yang ditunjukan kondisi ini.

BACA JUGA:PPKM Resmi Dicabut, Jokowi: Aturan Pakai Masker Masih Berlanjut

"Juga yang kontak dengan pasien positif, kalau menurut saya, sebaiknya tetap memantau diri dan kalau perlu (bergejala, lansia, komorbid) juga melakukan tes," saran dia.

Jadi apa penderita COVID bebas bepergian di tempat umum setelah pencabutan PPKM?

Jika menelaah saran Prof. Tjandra di atas, ada prosedur yang wajib terlebih dahulu dijalani mereka yang positif terpapar corona.

Ia juga menambahkan bahwa dengan pencabutan PPKM ini, bukan berarti masyarakat Indonesia sudah terbebas sepenuhnya.

Menurut dia, masyarakat tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menerapkan CERDIK yakni cek kesehatan berkala, enyahkan asap rokok, dan polusi udara lainnya, rajin beraktivitas fisik dan berolahraga, diet bergizi dan seimbang, istirahat yang cukup dan kelola stres.

Demikian jawabannya, tentang apa penderita COVID bebas bepergian di tempat umum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: