Hukum Perayaan Malam Tahun Baru Dalam Islam, Begini Pendapat Ustadz Abdul Somad (UAS)

Hukum Perayaan Malam Tahun Baru Dalam Islam, Begini Pendapat Ustadz Abdul Somad (UAS)

Ilustrasi - Ucapan tahun baru 2023--(Ist)

JAKARTA, FIN.CO.ID- Berikut pendapat Ustadz Abdul Somad (UAS) terkait perayaan tahun baru masehi dalam pandangan Islam. 

Seperti diketahui, tinggal menghitung hari kita telah memasuki tahun baru 2023. 

Biasanya, malam penjemputan tahun baru masehi selalu digelar meria di seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. 

Namun demikian, Islam juga mengatur batas-batas dalam penjambutan tahun baru masehi. Sehingga tidak merusak akidah seorang muslim. 

Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), tahun baru masehi diciptakan oleh seorang kaisar Romawi bernama Julian hingga dinamakan Kalender Julian. 

BACA JUGA:Kawasan Wisata Ancol Rayakan Malam Tahun Baru dengan Penampilan Musisi dan Kembang Api

Setelah Kasir Julian wafat, Kalender itu diambil oleh Paus di Vatikan yang bernama Paus Gregorius. Selanjutnya dinamakan Gregorian Kalender.

Sehingga Kalender Gregorian ini disepakati oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk dipakai di negara-negara dunia termasuk Indonesia. 

UAS mengatakan, Kalender ini boleh dipakai ummat Islam. 

"Apakah boleh kita pakai alat non muslim? Boleh, ini kamera non muslim punya. Alat non muslim dipakai boleh, termasuk kalender boleh," ujar UAS dalam tayangan video. 

Namun kata UAS, jika perayaan tahun baru sudah masuk urusan aqidah maka ummat Islam wajin menghindar. 

BACA JUGA:Tenaga Kesehatan DKI Bakal Membaur di Kerumunan Perayaan Malam Tahun Baru, Ada Apa?

"Ketika sudah masuk ritual, ibadah, meniup terompet, itu sudah masuk dalam ritual. Lalu kemudian menyala-nyalakan lilin itu ritual, apalagi membuang waktu percuma, apalagi sampai membawa anak gadis orang yang tidak mahram," jelasnya.

Oleh karena itu, kata UAS hal ini harus menjadi perhatian bagi umat muslim. Saat malam pergantian tahun baru ini, sebagai umat muslim hendaknya kita melakukan hal-hal yang bermanfaat dan sejalan dengan perintah agama.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: