Akhirnya, Nikita Mirzani Bisa Rayakan Malam Tahun Baru di Luar Penjara

Akhirnya, Nikita Mirzani Bisa Rayakan Malam Tahun Baru di Luar Penjara

Artis Nikita Mirzani-@nikitamirzanimawardi_172-Instagram

BANTEN, FIN.CO.ID - Setelah menjalani beberapa kali persidangan di PN Serang, Banten, Selebriti Nikita Mirzani telah merasa lega.

Pasalnya, majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani tak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Keputusan majelis hakim itu saat gelar persidangan Kamis, 29 Desember 2022.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Divonis Bebas!

"Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar majelis hakim.

Vonis bebas itu tentunya membuat Nikita Mirzani merasakan udara bebas di penghujung akhir tahun 2022.

Nikita Mirzani bisa merayakan malam tahun baru di luar jeruji penjara.

Terbebasnya Nikita dari dakwaan tersebut disebabkan Dito Mahendra sebagai pelapor tidak hadir dalam persidangan. 

BACA JUGA:20 Link Download Twibbon Happy New Year 2023, Dapatkan Desain Keren dan Menarik

Untuk ke-4 kalinya Dito Mahendra mangkir dari pemanggilan Pengadilan. 

Majelis hakim sebelumnya meminta jaksa penuntut umum (JPU) menjemput paksa Dito. 

Namun, hal tersebut tak kunjung dilaksanakan oleh JPU hingga sekarang.

Sebelumnya, Nikita Mirzani disidang terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

BACA JUGA:Nasdem DKI Belum Tentukan Bakal Cagub 2024

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: