Pembangunan di Jakarta Tak Boleh Lampaui Masa Jabatan PJ Gubernur Heru Budi Hartono, Ini Penjelasannya

Pembangunan di Jakarta Tak Boleh Lampaui Masa Jabatan PJ Gubernur Heru Budi Hartono, Ini Penjelasannya

Ilustrasi anggaran daerah. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan sinyal kepada Pemprov DKI Jakarta terkait alokasi anggaran pembangunan multiyears (melampaui tahun anggaran).

Pasalnya, terdapat aturan yang tidak memperbolehkan anggaran pembangunan melampaui masa jabatan gubernur.

Karena itu, Kemendagri meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menganggarkan kegiatan pembangunan yang bersifat multiyears.

BACA JUGA:Pemprov DKI Atur Strategi Antisipasi Hujan saat Festival Malam Tahun Baru

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) menghimpun terdapat anggaran sebesar Rp. 38,1 miliar yang melampaui masa jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Salah satunya kegiatan anggaran milik Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.

Dinas Citata DKI memproyeksikan pembangunan Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara.

“Kegiatan multiyears harus memperhatikan masa jabatan gubernur. Kebetulan saat ini dijabat Pj, dianggap berlaku satu tahun," Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata.

BACA JUGA:20 Link Download Twibbon Happy New Year 2023, Dapatkan Desain Keren dan Menarik

"Jadi tidak bisa multiyears, itu ada pembangunan Sudin Perhubungan Jakut yang dievaluasi, tidak boleh melebihi masa jabatan gubernur,” pungkas Michael.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: