Pengamat Bilang Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Jokowi Tinggi Bukan Berarti Bisa Perpanjang Masa Jabatan

Pengamat Bilang Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Jokowi Tinggi Bukan Berarti Bisa Perpanjang Masa Jabatan

Pesan Jokowi ke relawan di GBK. ANTARA/Melalusa Susthira K.--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan bahwa, tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan berarti masa jabatan presiden bisa diperpanjang. 

"Puas, kata mereka yang menyatakan puas dengan kinerja Jokowi bukan berarti menjadi presiden tidak terbatas kan, itu menjadi pesan moral yang sebenarnya harus dipegang oleh elite-elite di negara ini," kata Adi di Kantor DPP Relawan Pro Jokowi (Projo), Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 29 Sesember 2022.

Adi menyebut dari sejumlah hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap kinerja Presiden Jokowi. 

BACA JUGA:Projo: Dukung Jokowi Bukan Berarti Masa Jabatan Presiden Diperpanjang

Namun, di tengah masyarakat yang menyatakan puas tersebut mereka tidak menginginkan Presiden Jokowi untuk maju yang ketiga kalinya ataupun ada penundaan pemilu.

"Siapa pun yang berkuasa, sebesar apa pun tingkat kepuasan publik, sebesar apapun dukungan terhadap Jokowi melimpah itu bukan alasan untuk melakukan penundaan-penundaan pemilu," ucapnya.

Menurutnya, tawaran kekuasaan tersebut merupakan suatu yang menggiurkan dan sebuah kemewahan, sehingga presiden harus memegang teguh iman politik dalam menghadapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

BACA JUGA:Wacana Reshuffle, Jokowi akan Depak Menteri NasDem? PKS: Presiden Harus Bijak di Akhir Masa Jabatan

"Siapa yang tidak mau pada penundaan pemilu, yang itu ditafsirkan sebagai kemewahan yang dimiliki oleh seorang presiden, presiden diperpanjang masa jabatannya dua tahun, tiga tahun, tanpa ada pemilu. Enak betul itu pak, itu rayuan surga, hanya malaikat yang secara terang benderang akan menolak ini,” ujarnya.

Adi mengingatkan sedianya penggunaan kekuasaan politik harus dibatasi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Depok Bilang Begini ke Anies Baswedan Jelang Masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta Habis

Meski secara regulatif, ujarnya, dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu disebutkan bahwa "Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan dan susulan".

Namun, lanjut dia, kondisi saat ini tidak memiliki alasan bagi terjadinya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. "Kalau saat ini mau nunda pemilu alasannya apa? Pandemi COVID-19 selesai, PPKM sudah dicabut," ucapnya.

Untuk itu, Adi mengatakan agar wacana terkait penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden harus dihentikan karena akan memunculkan kegamangan politik yang tidak selesai di tengah masyarakat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: