Kader PDI Perjuangan Diduga Lecehkan Aktivis Diminta Menghadap Awal 2023

Kader PDI Perjuangan Diduga Lecehkan Aktivis Diminta Menghadap Awal 2023

Ilustrasi pelecehan seksual---Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Maluku memastikan JR kader yang diduga melecehkan aktivis menghadap awal Januari 2023 mendatang.

“Kita dari DPD sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, dipastikan awal Januari ini sudah kami proses,” kata Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Maluku, Jafry Taihuttu, di Ambon, Selasa 27 Desember 2022.

BACA JUGA:10 OTT KPK Selama Tahun 2022, Mulai Lelang Jabatan hingga Dana Hibah

Jafry mengatakan, karena masih dalam suasana Natal dan Tahun Baru 2023, maka prosesnya ditunda, dan akan dilanjutkan pada Januari.

“Karena sekarang kan masih dalam suasana Natal dan Tahun Baru jadi dipastikan awal Januari 2023 itu yang bersangkutan sudah menghadap,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Robby Tutuhatunewa mengatakan, DPD PDI Perjuangan Maluku tentu tak tinggal diam terhadap perbuatan yang melibatkan kadernya itu.

Apalagi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ambon juga telah meminta pimpinan fraksi DPD PDI Perjuangan untuk segera memproses dan memecat oknum JR sesuai dengan konstitusi partai.

BACA JUGA:Marak Prostitusi Online di Depok, 15 Orang Kena Jebak Intelijen

"Setiap kader PDI Perjuangan yang melakukan tindakan yang berlawanan dengan etika organisasi partai, maka pasti akan diproses," terangnya.

Diberitakan, kader PDI Perjuangan, JR diduga melakukan tindakan pelecehan seksual secara verbal melalui media WhatsApp terhadap seorang perempuan yang diketahui sebagai kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) berinisial CR.

Sesuai keterangan korban, awalnya ia (CR) mengirimkan pesan melalui akun WhatsApp ke JR dengan tujuan untuk kegiatan internal organisasi PMKRI di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Namun balasan dari anggota DPRD Kabupaten SBB, itu justru menawarkan bahwa kegiatan tersebut akan didukung apabila CR mau mengikutinya di hotel.

BACA JUGA:Soroti Buruknya Manajemen Pengelolaan Sepak Bola, Pengamat: PSSI Gagal Urus Liga Indonesia

Tak terima, CR kemudian melaporkan hal itu ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) RI yang beralamat di Jl. Latuharihari, Menteng, Jakarta Pusat, dengan nomor pengaduan; No. 1267/KNAKTP/Pemantauan/UPR/XII/2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: