Asyik KPU Gunungkidul Perpanjang Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Asyik KPU Gunungkidul Perpanjang Pendaftaran PPS Pemilu 2024

PPK dan PPS Pemilu 2024. --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang masa pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) Pemilu 2024 dari jadwal penutupan Selasa menjadi Jumat 30 Desember 2022.

Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho di Gunungkidul, Selasa, mengatakan bahwa perubahan jadwal setelah ada edaran dari KPU RI.

BACA JUGA:Marak Prostitusi Online di Depok, 15 Orang Kena Jebak Intelijen

"Awalnya pendaftaran hanya akan dibuka hingga Selasa (27/12). Namun, kemudian diputuskan untuk diubah batas waktunya," kata Andang.

Ia menyebutkan jumlah pendaftar sudah hampir memenuhi kuota setidaknya di setiap kalurahan/desa. 

Adapun kebutuhan jumlah PPS di Gunungkidul sebanyak 432 orang, tiap kalurahan ada tiga orang.

Tahapan pembentukan PPS, kata dia, akan berlangsung hingga 24 Januari 2023 mendatang.

BACA JUGA:Heru Budi Imbau Karyawan WFH Karena Potensi Banjir Besar Ekstream 28 Desember 2022, Apakah Dibolehkan Bos?

"Nantinya akan ada seleksi administrasi, seleksi tertulis, masukan masyarakat, wawancara, hingga penetapan dan pelantikan," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan bahwa pihaknya belum lama ini juga melakukan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang bertugas pada Pemilu 2024.

Disebutkan pula bahwa penetapan hasil seleksi sudah diumumkan pada tanggal 14 Desember lalu. 

Jumlah PPK setiap kecamatan ada 10 calon anggota PPK terpilih. Total ada 18 kapanewon/kecamatan di Gunungkidul.

Mereka terpilih setelah proses seleksi sejak 20 November hingga 13 Desember 2022. Dari 20 orang terpilih akan diperingkat.

"Peringkat 1—5 dari tiap kapanewon merupakan calon anggota PPK terpilih, sedangkan peringkat 6—10 sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) anggota PPK," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: