KPU Larang Sosialisasi Caleg dan Capres, DPR Protes Keras

KPU Larang Sosialisasi Caleg dan Capres, DPR Protes Keras

Ilustrasi massa kampanye -dok.fin-dok.fin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang sosialisasi calon legislatif (caleg) atau calon presiden (capres) sebelum penetapan dan masa kampanye.

Rencana KPU tersebut ternyata juga disepakati oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rencana KPU tersebut langsung diprotes anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

"Pernyataan KPU tersebut sangat berlebihan dan dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang," katanya, Selasa, 27 Desember 2022.

BACA JUGA:KPU Perpanjang Pendaftaran Calon PPS Pemilu 2024 hingga 30 Desember untuk Kota Surabaya

BACA JUGA:Pasangan Ganjar Pranowo-Sandiaga Uno di Pemilu 2024 Mudah Dapat Dukungan

Dia menilai tak ada peraturan maupun perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak-pihak apabila mengaku sebagai caleg maupun mendeklarasikan diri sebagai capres. 

Menurut dia, untuk bisa menjadi caleg maupun capres, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan dan sudah ada mekanisme tertentu.

"Masa melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika demokrasi Indonesia?" katanya.

Dia juga meminta KPU tidak sembarangan menetapkan aturan tanpa konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. 

BACA JUGA:Bawaslu Soroti Potensi Politik Transaksional Saat Kampanye

BACA JUGA:Partai Ummat Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2024, Harus Penuhi Syarat hingga 30 Desember 2022

KPU harus tetap fokus mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal dan memastikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi," tambahnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: