Pokok Materi Aturan Tersebut Sebagai Berikut:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
BACA JUGA: Rokok Jadi Pengeluaran Terbesar Rumah Tangga, Anak Terancam Kurang Gizi
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 480.000 Batang Rokok Ilegal di Kota Pekanbaru