Sudah Tahu Belum! 1 Januari 2023 Dilarang Jual Rokok Eceran

fin.co.id - 26/12/2022, 21:47 WIB

Sudah Tahu Belum! 1 Januari 2023 Dilarang Jual Rokok Eceran

Rokok eceran ilustrasi

Pokok Materi Aturan Tersebut Sebagai Berikut:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

BACA JUGA: Rokok Jadi Pengeluaran Terbesar Rumah Tangga, Anak Terancam Kurang Gizi

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 480.000 Batang Rokok Ilegal di Kota Pekanbaru

 

Admin
Penulis
-->