Sang Mantan Jadi Tersangka Pelaku Penganiayaan di Bekasi, Serahkan Diri ke Polsek Pondok Gede

Sang Mantan Jadi Tersangka Pelaku Penganiayaan di Bekasi, Serahkan Diri ke Polsek Pondok Gede

Ilustrasi - Kekerasan Seksual pada wanita. FOTO: pexels-rodnae-productions--

BEKASI, FIN.CO.ID - Pria berinisial IR (22) yang melakukan terduga pelaku penganiayaan terhadap mantan pacarnya YR (26) telah ditahan oleh kepolisian.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco mengatakan, IR sebelumnya sempat dilayangkan surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Wanita oleh Mantan Pacar di Pondok Gede Masuk Tingkat Penyidikan

"Kami sebelumnya sudah buat surat pemanggilan kepada terlapor, namun di tanggal 24 Desember IR menyerahkan diri ke Polsek," kata Kompol Herman Edco, Senin 26 Desember 2022.

Menurutnya saat menyerahkan diri ke Polsek Pondok Gede, IR mengaku bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap YR.

Kompol Herman Edco menegaskan, saat ini IR telah ditahan di Polsek Pondok Gede setelah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan.

"Udah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami lakukan penahanan," ucapnya.

BACA JUGA:Ketahuan Ngobrol dengan Mantan Pacar Lewat Telepon, Istri Babak Belur Dihajar Suami

Atas peristiwa penganiayaan tersebut IR dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya seorang wanita berinisial YR menjadi korban penganiayaan oleh pria berinisial IR yang merupakan mantan pacarnya sendiri.

YR mengaku disaat itu dirinya ditendang, dipukul, disiram Air, dipukul helm sampai dengan dilempar makanan beku dari kulkas dagangan di tempatnya bekerja.

Peristiwa itupun sempat diunggah oleh korban di media sosial instagram, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: