Ibadah Natal di Cilebut Dilarang, Kapolres Bogor Buka Suara

Ibadah Natal di Cilebut Dilarang, Kapolres Bogor Buka Suara

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin--PMJ news

CIBINONG, FIN.CO.ID - Ibadah Natal di salah satu perumahan di kawasan Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dilarang.

Warga setempat menolak adanya Ibadah Natal di salah satu rumah di Desa Cilebut Barat, Sukaraja.

Atas peristiwa tersebut, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin akhirnya buka suara.

Dia membenarkan adanya penolakan ibadah Natal di salah satu rumah warga di Desa Cilebut Barat, Sukaraja.

BACA JUGA:Kasus Mayat Hidup Lagi, Kapolres Bogor Akhirnya Buka Suara

BACA JUGA:Libur Natal 2022, Pengelola Terminal Bus Kota Bekasi Catat Lonjakan Penumpang Hingga 68 Persen

"Aksi penolakan tersebut dilakukan oleh sejumlah warga yang tinggal di sekitaran rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah natal oleh jemaat HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon," katanya, Senin, 26 Desember 2022.

Meski demikian, ditegaskannya Polri bersama TNI berhasil melakukan pengamanan hingga proses ibadah Natal selesai.

Pihaknya juga berusaha memberi solusi dengan melakukan mediasi antara dua belah pihak yang bertikai pada Minggu, 25 Desember 2022.

Iman menjelaskan bahwa tempat yang digunakan beribadah bukan merupakan gereja, melainkan rumah tinggal pribadi. 

BACA JUGA:Bupati Lebak Minta Umat Kristen Maja Ibadah Natal di Rangkasbitung, Guntur Romli Singgung Begini

BACA JUGA:Warga Tangerang Gelar Ibadah Natal dan Rayakan Tahun Baru Wajib Lapor Polisi

Awalnya kondisi itu dimaklumi warga sekitar, dengan catatan tidak mendatangkan jemaat dari luar.

"Namun, pemilik rumah mengundang jemaat dari luar dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja hingga berdatangan, itu lah yang menjadi keberatan warga," ucap Iman.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: