Lewat Sosialisasi, Bea Cukai Juanda Pastikan Pekerja Migran Pahami Aturan Kepabeanan

Lewat Sosialisasi, Bea Cukai Juanda Pastikan Pekerja Migran Pahami Aturan Kepabeanan

Lewat Sosialisasi, Bea Cukai Juanda Pastikan Pekerja Migran Pahami Aturan Kepabeanan--(dok.Bea Cukai)

SIDOARJO, FIN.CO.ID - Dalam momen peringatan Hari Pekerja Migran Internasional pada 18 Desember lalu, Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur memberikan edukasi terkait ketentuan kepabeanan bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke berbagai negara (22/12).

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono turut menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan bekal terkait kepabeanan yang perlu dipahami oleh calon pekerja migran. “Tujuannya agar para PMI lancar dan terlindungi haknya dalam melakukan kegiatan kepabeanan, seperti pengiriman barang antar negara, barang larangan dan pembatasan (Lartas), IMEI, hingga ketetuan perjalanan lintas negara yang tak lepas dari barang bawaan.”

BACA JUGA:Kenali 5 Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Jelang Libur Tahun Baru

BACA JUGA:Bea Cukai Kenalkan Kode 952 untuk Kodifikasi Produk Halal Ekspor

Terkait barang kiriman yang harus dipahami oleh PMI, ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Himawan menjelaskan bahwa terdapat kewajiban perpajakan atas barang impor yang dikirim dari luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.

“Jadi barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). Sementara barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen, dan PPN 11 persen. Ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, seperti sepatu, tas, tekstil, dan buku,” rincinya.

Sementara untuk barang lartas, Himawan menjelaskan bahwa ketentuan pengawasannya diatur lebih lanjut melalui PMK Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan. Beberapa barang yang dilarang untuk diimpor di antaranya adalah narkotika dan senjata, sementara barang yang dibatasi impornya di antaranya seperti handphone, alas kaki, obat-obatan, hingga sepeda.

“Di momen peringatan hari migran internasional, kita perlu garis bawahi bahwa PMI merupakan fenomena yang berkembang dan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negara asalkan didukung oleh kebijakan yang tepat. Negara memiliki hutang kepada para pekerja migran atas jasa dan kontribusi devisa negara yang mereka sumbangkan, oleh karena itu kita wajib membayarnya dengan kebijakan yang terbaik dan berbagai pelayanan yang maksimal untuk mereka,” ujar Himawan.

BACA JUGA:Tutup Tahun 2022, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal

Bea Cukai sebagai instansi penyelenggara pengawasan dan pelayanan lalu lintas barang antar negara turut serta memberikan program khusus bagi PMI melalui program Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (Kawan Migran). “Bea Cukai Juanda berkomitmen untuk mewujudkan layanan PMI yang mudah dan informatif dengan berbagai layanan prioritas seperti sosialisasi atau kelas bimbingan, podcast, layanan konsultasi dan asistensi khusus PMI, serta layanan informasi dan penyuluhan khusus PMI,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: