Bea Cukai Kenalkan Kode 952 untuk Kodifikasi Produk Halal Ekspor

Bea Cukai Kenalkan Kode 952 untuk Kodifikasi Produk Halal Ekspor

Bea Cukai Kenalkan Kode 952 untuk Kodifikasi Produk Halal Ekspor--(dok.Bea Cukai)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, industri halal dan ekonomi syariah telah menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru.

Peluang besar pun terbuka bagi Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dan net exporter produk makanan halal dan fashion, untuk memenuhi kebutuhan domestik sekaligus menggaet share perdagangan produk halal di tingkat global.

BACA JUGA:Tutup Tahun 2022, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal

BACA JUGA:Baca! Tiga Langkah yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Guna membantu pemerintah dalam mengambil keputusan dalam pengembangan industri halal Indonesia, Bea Cukai tengah menyusun kodifikasi data ekspor dan impor produk halal.

Kodifikasi produk halal tersebut digunakan untuk sinkronisasi data sertifikasi halal dengan data transaksi perdagangan dan data perekonomian.

"Dengan adanya kodifikasi produk halal, pemerintah akan mendapatkan gambaran seberapa besar kontribusi produk halal pada neraca perdagangan, memetakan sektor-sektor industri halal Indonesia, serta produk-produk halal unggulan yang memiliki potensi pengembangan ekspor yang tinggi," Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Untuk kodifikasi data ekspor, Bea Cukai telah membuat Kode 952 yang dapat digunakan eksportir dalam pelaporan produk halal pada modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

BACA JUGA:Bea Cukai Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Gakkum LHK, Apa Isinya?

"Bagi eksportir yang komoditas ekspornya telah mendapat sertifikasi halal dari BPJPH, agar dapat melakukan pengisian Kode 952 saat proses pemberitahuan ekspor," imbaunya.

Ditambahkan Hatta, selain dengan pengisian Kode 952 pada dokumen PEB, sinkronisasi data ekspor produk halal juga bisa dideteksi lebih awal melalui pertukaran data penerima sertifikasi halal dari BPJPH kepada Bea Cukai.

Pertukaran data menjadi salah satu perwujudan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan Bea Cukai dengan dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), LNSW, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ia pun menegaskan komitmen Bea Cukai dalam mengawal kebangkitan industri halal nasional. "Inilah momen bagi dunia usaha untuk semakin menggerakkan industri halal dalam negeri guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk-produk halal, baik nasional maupun global. Dengan semakin bergeraknya industri halal dalam negeri, Indonesia akan menjadi pusat produsen halal dunia, sesuai arahan Presiden dan Wakil Presiden. Bea Cukai siap mendukung hal tersebut, sejalan dengan fungsi kami sebagai trade facilitator dan industrial assistance," tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: