Baca! Tiga Langkah yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Baca! Tiga Langkah yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto--(dok.Bea Cukai)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dalam media briefing yang digelar Bea Cukai pada Kamis (22/12), Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto memaparkan tiga langkah yang harus dilakukan masyarakat, jika menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

"Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah tindak pidana penipuan yang mencatut nama Bea Cukai dengan maksud agar korban lebih percaya dan memudahkan pelaku mengintimidasi, memeras, dan memaksa korban, karena penggunaan nama instansi penegak hukum diyakini dapat memengaruhi psikologi korban. Atas maraknya penipuan jenis ini, tak henti kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan paham bagaimana harus bertindak jika menjadi korban penipuan," ungkap Nirwala kepada awak media dan jurnalis dalam media briefing yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai.

BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perkuat Pengawasan di Perairan Surabaya dan Pekanbaru

BACA JUGA:Bea Cukai Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Gakkum LHK, Apa Isinya?

Ia pun menjelaskan tiga langkah yang harus diambil masyarakat jika terindikasi menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Langkah pertama adalah jangan panik. Terlebih ketika oknum penipu mengintimidasi dan mengeluarkan ancaman, seperti denda puluhan juta, penjemputan oleh petugas, pidana penjara, dan lainnya.

Kedua, jangan langsung transfer ke rekening yang diinfokan oknum penipu. Semua pungutan Bea dan Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo. Jadi ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut.

Sebaliknya gunakan waktu yang ada untuk mengkonfirmasi ke Bea Cukai. Selain itu masyarakat juga dapat melakukan pengecekan rekening yang diinfokan oknum penipu secara mandiri melalui laman https://cekrekening.id.

BACA JUGA:Bea Cukai Raih Dua Penghargaan Top Digital Awards 2022

"Situs resmi dari Kemenkominfo ini akan menampilkan informasi nama pemilik rekening, status verifikasi, dan jika terindikasi telah melakukan penipuan, situs ini juga akan menampilkan jumlah pelaporan yang telah dilakukan," ujarnya.

Ketiga, konfirmasikan kebenaran informasi ke Bea Cukai, bisa melalui contact center bravo Bea Cukai via telepon 1500225, live chat noni bravo Bea Cukai, atau media sosial @bravobeacukai. Sementara itu, untuk melakukan penelusuran mandiri terhadap barang kiriman, masyarakat dapat mengakses https://www.beacukai.go.id/barangkiriman.

"Pengguna Android juga dapat mengunduh Aplikasi Mobile Beacukai di Playstore. Terdapat berbagai fitur pada aplikasi ini, dari pengecekan mandiri barang kiriman serta kalkulator perkiraan tagihan. Masyarakat juga dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat di lokasi masing-masing, baik melalui datang langsung, email, media sosial, maupun cara lain yang difasilitasi kantor terkait," rincinya.

Selanjutnya, untuk masyarakat yang terlanjur tertipu dan menjadi korban penipuan, Nirwala menganjurkan agar korban segera melaporkan penipuan tersebut, "Lapor ke kepolisian dan jangan lupa meminta surat laporan Kepolisian. Juga, melapor kepada bank rekening pelaku untuk meminta pemblokiran rekening dengan berbekal laporan kepolisian!" tegasnya.

BACA JUGA:Pastikan Kebutuhan Pita Cukai di Awal Tahun Terpenuhi, Bea Cukai Gelar Kunjungan ke Peruri

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: