Lowongan PPPK Teknis 2022 Kementerian PANRB Dibuka, Terbuka bagi Penyandang Disabilitas

Lowongan PPPK Teknis 2022 Kementerian PANRB Dibuka, Terbuka bagi Penyandang Disabilitas

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk bergabung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis. --

JAKARTA, FIN.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) membuka kesempatan untuk bergabung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis 2022.

Kesempatan tersebut terbuka bagi 49 kebutuhan PPPK Teknis di lingkungan Kementerian PANRB.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka, Ini Pesan Menpan RB

Sebanyak 25 kebutuhan PPPK Teknis dibuka di unit kerja deputi dan 24 kebutuhan PPPK Teknis dibuka di unit sekretariat. 

Secara rinci, enam kebutuhan berada di unit kerja Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan; enam kebutuhan di unit kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana. 

Kemudian tiga kebutuhan di unit Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; 10 kebutuhan di unit kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik. Sementara di Sekretariat, 3 kebutuhan di Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik; 6 kebutuhan di Biro SDM, Organisasi, dan Hukum; serta 10 kebutuhan di Biro Umum dan Keuangan.

Hal tersebut disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/144/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022. 

BACA JUGA:Kantornya Digeledah KPK, Gubernur Jatim Khofifah: Itu Bagian dari Proses

Jumlah kebutuhan PPPK Teknis tersebut di sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 322/2022.

Usia paling rendah untuk melamar adalah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan. 

Kesempatan ini juga terbuka bagi penyandang disabilitas yang ingin menjadi bagian dari Kementerian PANRB. 

Saat melamar di laman SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyertakan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasnya. 

BACA JUGA:Kronologi Pria Tertipu Wanita Rp87 Juta untuk Biaya Pernikahan, Berawal dari Kenal di Tinder

Selain itu, juga dilampirkan tautan/link video singkat yang menyatakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: