JAKARTA, FIN.CO.ID- Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk tenaga teknis tahun anggaran (TA) 2022.
Pendaftaran seleksi PPPK 2022 tenaga teknis ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 331 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan BKN Tahun Anggaran 2022. Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis meliputi:
BACA JUGA: Seleksi PPPK Teknis 2022 Dimulai, Ini Jadwal Lengkap dari BKN
1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat;
2. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara; dan
3. Kantor Regional I s.d. XIV BKN.
Berikut Persyaratan PPPK
A. Persyaratan Umum
Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 meliputi:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
BACA JUGA: Berminat Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022? Ini Info Jadwal Lengkapnya