PKL Pasar Cisoka Tangerang Ditertibkan, Kasatpol PP: Melanggar Perda Kabupaten Tangerang

PKL Pasar Cisoka Tangerang Ditertibkan, Kasatpol PP: Melanggar Perda Kabupaten Tangerang

Petugas Satpol PP saat menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan sekitar Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Sebanyak 70 pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di sekitaran Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, ditertibkan. 

Penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang, pada Selasa 20 Desember 2022. 

BACA JUGA:Disebut Punya Kekayaan Rp24 Miliar, Kasatpol PP DKI Jakarta: Lagi Dihitung

Puluhan PKL itu ditertibkan petugas lantaran telah berjualan di trotoar sehingga memakan badan jalan.

Para PKL itu pun dinilai telah mengganggu ketertiban umum karena kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

"Bahwa para Pedagang Kaki Lima (PKL) ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum," kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrurrozi, Selasa 20 Desember 2022.

Dia mengungkapkan, akibat banyak pedagang kaki lima yang berjualan di bahu dan trotoar itu kerap menimbulkan  kemacetan. 

BACA JUGA:Asyik! Pemkab Tangerang Bebaskan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Pihaknya pun memberikan imbauan agar para PKL tersebut tidak lagi berjualan di trotoar. 

"Penertiban ini kita lakukan dengan cara memberikan imbauan serta menggeserkan barang milik PKL yang memakan badan jalan dengan cara humanis serta persuasif," tuturnya. 

Dikatakan Fahrul, penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang ini telah dilakukan sesuai SOP. 

Pelaksanaannya pun disebut berjalan dengan tertib tanpa ada gesekan antara petugas dengan para pedagang. 

"Alhamdulillah berjalan tertib," ucapnya. 

"Kami juga berharap para pedagang ini dapat bekerja sama untuk bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman," pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: