Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Wilayah Grobogan

Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Wilayah Grobogan

Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Wilayah Grobogan--(dok.Bea Cukai)

GROBOGAN, FIN.CO.ID - Dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, Bea Cukai Semarang kembali berhasil menangkap jaringan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Grobogan, pada Selasa (22/11).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang, M. H. Adrianadi Santoso, mengungkapkan bahwa upaya penangkapan jaringan peredaran rokok ilegal ini berkonsentrasi di tiga lokasi, yaitu Kecamatan Pulokulon, Kecamatan Keradenan, dan Kecamatan Wirosari.

BACA JUGA:Bersama Migrant Care dan BP2MI, Bea Cukai Ajak Pekerja Migran Pahami Aturan Kepabeanan

BACA JUGA:Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE untuk Industri Minyak Atsiri

“Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya distributor utama, sales besar, dan penjual rokok ilegal, oleh tim penindakan. Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 203.270 batang, sarana pengangkut, uang tunai hasil penjualan rokok ilegal, buku catatan penjualan, dan buku rekening pribadi,” ujar Adrian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penindakan mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk proses lebih lanjut.

Tim menaksir nilai rokok ilegal yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp231.727.800,00. Atas penindakan ini, tim berhasil mengamankan upaya kebocoran penerimaan negara yang ditaksir sejumlah Rp157.099.252,00.

Adrian mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, disebutkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara mulai satu hingga lima tahun dan/atau pidana denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA:Bea Cukai Bahas Skema Ketentuan ATIGA

“Melalui penindakan ini, kami berharap memberikan efek jera terhadap pelaku dan peredaran rokok ilegal di Indonesia makin berkurang, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang sehat antarpengusaha rokok,” pungkas Adrian.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: