Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE untuk Industri Minyak Atsiri

Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE untuk Industri Minyak Atsiri

Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE untuk Industri Minyak Atsiri--(dok.Bea Cukai)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Minyak atsiri atau dikenal dengan istilah essential oils adalah jenis minyak yang didapat dari ektraksi tumbuhan melalui proses distilasi atau penguapan.

Minyak jenis ini diperlukan sebagai bahan baku industri parfum, kosmetik, farmasi, hingga essense.

BACA JUGA:Bea Cukai Bahas Skema Ketentuan ATIGA

BACA JUGA:Sinergi Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pengamanan Perbatasan Gagalkan Penyelundupan Ganja

Mendukung kemajuan industri minyak atsiri Indonesia, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada PT Aroma Atsiri Indonesia.

"PT Aroma Atsiri Indonesia tengah berkembang pesat di industri minyak atsiri. Berlokasi di Bogor, perusahaan ini mengambil bahan bakunya dari para petani di berbagai daerah di Indonesia. Pemberian fasilitas KITE diharapkan dapat memberikan dampak baik bagi para petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendukung proses bisnis perusahaan ini,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.

Fasilitas KITE merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai untuk mendorong serta meningkatkan kegiatan ekspor.

Dengan fasilitas ini, maka perusahaan akan mendapatkan pembebasan bea masuk, sehingga mampu menekan cashflow perusahaan dan mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional.

BACA JUGA:Bea Cukai Jelaskan Regulasi Klasifikasi Barang

Pemberian Fasilitas KITE menjadi salah satu upaya pemerintah dalam melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Disebutkan Rusman, pemberian fasilitas KITE kepada PT Aroma Atsiri Indonesia juga menjadi wujud perhatian Bea Cukai untuk pengolahan minyak atsiri di dalam negeri.

Berdasarkan kajian Kementerian Perindustrian dan PT Sucofindo (Persero) di tahun 2019 tentang kontribusi Indonesia pada pasar atsiri global, diketahui terdapat enam jenis minyak atsiri yang mendominasi ekspor Indonesia yaitu minyak cengkeh, nilam, serai wangi, turpentin, minyak kayu putih, dan pala.

Secara total pada tahun 2019 Indonesia telah berkontribusi sebanyak 15.500-16.400 ton untuk enam jenis minyak atsiri utama ini.

BACA JUGA:Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Operasi Pasar Gabungan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: