Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Jual Jawaban Soal Perangkat Desa Dipenjara Satu Tahun

Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Jual Jawaban Soal Perangkat Desa Dipenjara Satu Tahun

Delapan kades di Demak penyuap dosen UIN Semarang memasuki mobil tahanan usai ditahan Kejari Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)--

JAKARTA,FIN.CO.ID - Dua dosen UIN Walisongo Semarang yang menjual kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut dipenjara satu tahun.

Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, Amin Farih dan Adib, dijatuhi hukuman satu penjara.

Dua dosen tersebut terseret kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta

BACA JUGA:Hakim Curiga Uang Rp200 Juta Pindah ke Rekening Ricky Rizal, Putri Candrawathi Bilang Begini

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa sebagai ASN tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:Dua Pria di Bekasi Todongkan Senjata Tajam ke Warga, Dikira Pelaku Curanmor Ternyata...

Dalam perkara ini, kedua terdakwa sudah mengembalikan uang suap yang totalnya Rp480 juta untuk dirampas oleh negara.

Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang tersebut didakwa menerima suap dari Saroni dan Imam Jaswadi yang merupakan perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut.

Saroni dan Imam Jaswadi yang juga diadili dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Kedua dosen tersebut diduga menerima suap Rp830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.

Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: