20 Warga Jakarta Kena Sanksi Akibat Buang Sampah Sembarangan, Ini Besaran Uang Dendanya

20 Warga Jakarta Kena Sanksi Akibat Buang Sampah Sembarangan, Ini Besaran Uang Dendanya

Ilustrasi denda. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sebanyak 20 warga Jakarta Barat tertangkap membuang sampah di sembarang tempat pada periode November 2022.

Warga tersebut dikenakan sanksi denda administrasif.

Dari pengenaan denda tersebut, dihasilkan sebesar Rp 1.050.000 dan langsung disetorkan ke kas daerah. 

BACA JUGA:Protes PBB terhadap KUHP Baru, Politisi: Harus Menghormati Indonesia

Demikian diungkapkan Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Slamet Riyadi.

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku buang sampah sembarangan.

Ia mengatakan, sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan ini diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Dalam periode November 2022 dilakukan Operasi Tangkap Tangan 20 warga pembuang sampah sembarangan. Total denda mencapai Rp 1.050.000 dan disetorkan ke kas daerah," ujar dia, Jumat, 9 Desember 2022.

BACA JUGA:Agus Muslim Bom Mapolsek Astanaanyar, DPR Sebut BNPT Kebobolan

Karena itu, Slamet meminta warga untuk terus menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Terutama menjaga kebersihan saluran mikro maupun makro.

"Sampah bisa memicu terjadinya banjir, menjangkitnya penyakit dan merusak estetika kota," terang dia.

Menurut dia, sosialisasi dan edukasi kepada warga terus dilakukan. 

BACA JUGA:Ledakan Tambang Batu Bara Sawahlunto, Kapolda Singgung Jika PT Nusa Alam Lestari

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: